Penyidik KLHK Rampungkan Berkas Pidana Atas Nama MS
Nusakini.com-Mamuju--Penyidik Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi merampungkan berkas perkara kasus tersangka MS (41), pemilik UD. MULQI ANUGERAH industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan kayu yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Barat, 23 Oktober 2020, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. (23/10/2020). Selanjutnya tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
“Tersangka MS (41) sebelumnya pernah dijadikan DPO dan SPDP kasus tersebut dikembalikan. Setelah tersangka ditangkap kembali, berkas perkara kasus ini dilanjutkan. Walaupun sempat melarikan diri, tim penyidik berhasil menuntaskan kasus ini. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Sulbar,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. (23/10/2020) di Makassar.
Dodi menambahkan, KLHK akan terus meningkat pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan kedepannya dan berharap segera dilakukan pelimpahan kasus ke Kejaksaan agar proses persidangannya dapat dimulai, hingga dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera.
Tersangka MS (41) sempat melarikan diri pada saat proses penyidikan dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulbar. Kemudian atas kerjasama yang baik Balai Gakkum LHK Wil Sulawesi, Seksi ll palu bersama Kepolisian Daerah Sulbar tersangka berhasil ditangkap pada bulan September tahun 2020, dan Penyidik melakukan penahanan di rutan Polda Sulbar.
Kasus ini bermula dari kegiatan operasi peradaran hasil hutan yang dilakukan oleh Tim SPORC Brigade Maleo di Wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Tim menemukan industri pengolahan kayu yang beroperasi tanpa disertai ijin atau dokumen pemanfaatan hasil hutan yang sah. Selanjutnya tim mengamankan barang bukti berupa 132 batang kayu jenis rimba campuran di Kantor KPH Karama untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k dan/atau Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo Pasal 12 Huruf h UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 2,5 miliar.(rilis)